Permenkes No 48 Tahun 2016 Tentang Standar K3 Perkantoran


Sumber: www.SafetySign.co.id

SMK3 Perkantoran - Kementrian Kesehatan akhirnya mengeluarkan regulasi terbaru terkait Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran, peraturan tersebut dimuat di dalam Permenkes No 48 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada bulan September 2016. Tentunya ini menjadi kabar baik bagi semua stake holder, dengan dikeluarkan peraturan ini maka diharapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di perkantoran dapat ditingkatkan.

Peraturan Standar K3 Perkantoran ini ditujukan sebagai acuan bagi pemimpin Kantor dan/atau pengelola gedung dalam mengelola Perkantoran untuk mewujudkan kantor yang aman, sehat, dan nyaman sehingga karyawan dapat bekerja dengan selamat, sehat, bugar dan tetap produktif. 

"Perkantoran adalah Bangunan yang berfungsi sebagai tempat karyawan melakukan kegiatan perkantoran baik yang bertingkat maupun yang tidak bertingkat.".


Di dalam Permenkes No 48 Tahun 2016 mewajibkan pengelola gedung  atau pemimpin kantor untuk menyelenggarakan K3 Perkantoran dengan membentuk dan mengembangkan SMK3 Perkantoran dan menerapkan standar K3 Perkantoran.



1. Menerapkan SMK3 Perkantoran

Seperti kita ketahui bersama, cukup banyak sekali sistem manajemen K3 yang beredar di Indonesia baik yang sifatnya wajib diterapkan maupun yang suka rela (volunteer), dan yang paling terbaru adalah Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM.

Kemudahan yang diberikan oleh Sistem manajemen klausul yang ada didalamnya tidak berbeda jauh dari SMK3 lainnya sehingga bisa diterapkan secara terintegrasi. Penerapapan SMK3 perkantoran dapat dilakukan  dengan :
  1. Menetapkan Kebijakan K3 Perkantoran
  2. Membuat Perencanaan Perkantoran
  3. Melaksanakan rencana K3 Perkantoran
  4. Melakukan Pemantauan dan evaluasi K3 Perkantoran
  5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 Perkantoran.
Sumber: www.SafetySign.co.id

2. Standar K3 Perkantoran


Standar K3 Perkantoran ditujukan untuk mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja dan penyakit lain, serta kecelakaan kerja pada karyawan, dan menciptakan perkantoran yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas kerja. Penerapan Standar K3 Perkantoran sendiri mencakup beberapa hal yaitu:
  1. Keselamatan Kerja
  2. Kesehatan Kerja 
  3. Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran
  4. Ergonomi Perkantoran
Keselamatan Kerja perkantoran mengatur bagaimana perawatan, pengelolaan instalasi listrik, desain kantor, dan juga tentang pengelolaan keadaan darurat.


Apakah Penerapan SMK3 Perkantoran Bisa Diintegrasikan Dengan Sistem Manajemen Lainnya...?

Saat ini Keselamatan Kerja sudah menjadi hal yang wajib dilaksanakan di dunia pekerjaan dan bidang usaha lainnya,  dengan begitu akan banyak lahir Sistem Manajemen K3 dari sektor-sektor lain. Jika mengacu pada PP No 50 tahun 2012 tentang SMK3 pada pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa "Instansi Pembina sektor usaha dapat mengembangkan Pedoman Penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan". Dengan begitu sangat dimungkinkan Kementrian-kementrian di Indonesia akan mengeluarkan peraturan terkait Keselamatan Kerja di sektornya masing-masing,

Jika sebelumnya kita mengenal adanya SMKP yang dikeluarkan Kementrian ESDM terkait Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan yang ditujukan khusus bagi usaha Pertambangan, saat ini Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan regulasi terkait Sistem Manajemen untuk Perkantoran yang tertuang dalam Permenkes No 48 tahun 2016. Yang jadi pertanyaan "Apakah penerapan SMK3 Perkantoran bisa diintegrasikan dengan SMK3 lainnya..?"

Tentu pertanyaan tersebut akan muncul, terutama bagi instansi atau perusahaan yang telah menerapkan SMK3 baik yang wajib maupun yang sifatnya Valunteer (ISO & OHSAS).

Jika kita melihat Elemen-elemen di dalam SMK3, hampir semuanya relatif sama. Kalaupun ada perbedaan tidak begitu signifikan. Begitupun juga dengan SMK3 Perkantoran, isi yang ada di dalam SMK3 ini juga tidak begitu jauh dari SMK3 pendahulunya.

Oleh karena itu di dalam penerapannya bisa saja digabung (integrasi) dengan SMK3 lainnya, hal ini juga akan mempermudah didalam penerapannya mengingat bahwa hal-hal yang dipersyaratkan di dalam SMK3 Perkantoran sebagian besar sudah diminta oleh SMK3 pendahulunya.

Semoga dengan lahirnya SMK3 Perkantoran dapat meningkatkan Keselamatan Kerja di Kantor, serta pengelola kantor lebih memperhatikan pemeliharaan perkantoran sehingga mengurangi potensi kecelakaan pada penggunaan fasilitas kantor dan juga mengurangi potensi kebakaran. Untuk dapat lebih jelasnya dapat dilihat pada Permenkes No 48 Tahun 2016 Tentang Standar K3 Perkantoran.

Sumber: www.SafetySign.co.id

Hey there, I'm Safety Squad!

Share This Post

Comments

    Blogger Comment
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar